Ini adalah saat-saat yang sangat menyedihkan buat siapapun yang ingin melihat Indonesia bebas dari korupsi. Jika membaca berita di media massa hari ini, maka yang terlihat adalah bagaimana gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia menerima pukulan telak lewat dua kejadian pahit.
Yang pertama, tentu saja berita bagaimana lakon Cicak vs Buaya ternyata benar-benar berujung pada penetapan tersangka dua orang pimpinan KPK. Wajar sih salah satu tugas polisi menetapkan tersangka, tapi yang bikin gundah adalah tidak jelas benar sebenarnya apa kesalahan kedua pimpinan KPK itu. Bagaimanapun polisi berusaha menjelaskan, tulisan-tulisan di media lebih mewakili perasaan publik yang menangkap kesan bahwa polisi sedang memainkan jurus untuk membuat KPK terjerembab mencium tanah.
Sementara, seakan kompak mencederai satu-satunya lembaga pemberantas korupsi, anggota Dewan yang terhormat meloloskan isu krusial seperti pencabutan wewenang penuntutan KPK,keharusan izin penyadapan, dan komposisi hakim korupsi yang ditentukan oleh ketua pengadilan ke dalam RUU Tipikor. Jika tiga isu itu benar-benar disahkan ke dalam UU Tipikor, KPK praktis akan berperang melawan korupsi tanpa senjata-senjata yang dibutuhkannya.
Tentu saja kekhawatiran ini tidak perlu seandainya saja polisi, jaksa, dan pengadilan sudah menunjukkan keberpihakan yang jelas dalam perang melawan korupsi. Sayangnya, justru itu yang belum terbukti. Bahkan, boleh dibilang ketiga institusi ini masih menikmati status untouchable dalam hal pemberantasan korupsi.
Ya Allah, can You give justice a chance ?Please please please…



